Pemerintah Tegaskan: Tanah Warisan yang Dibiarkan Kosong Bisa Diambil Negara
Jakarta, April 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama dapat dikategorikan sebagai tanah telantar dan berisiko diambil alih oleh negara.
Peringatan ini ditujukan kepada masyarakat agar lebih aktif dalam mengelola dan mengurus legalitas aset warisan yang dimiliki. Banyak kasus ditemukan di lapangan, di mana rumah atau lahan kosong dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan pemanfaatan ataupun kepemilikan resmi oleh ahli waris.
Apa Itu Tanah Telantar?
Tanah telantar adalah tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak dirawat, dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021, jika tanah dibiarkan tidak digunakan selama lebih dari dua tahun berturut-turut, negara berhak untuk mengambil alih tanah tersebut.
“Tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dalam waktu yang lama, termasuk tanah warisan, bisa dikenai sanksi pencabutan hak,” — Pejabat ATR/BPN
Risiko Bagi Ahli Waris
Kementerian ATR/BPN mencatat masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama sertifikat warisan atau mengurus tanah kosong yang ditinggalkan. Jika tidak segera ditangani, tanah-tanah tersebut bisa masuk dalam kategori telantar.
Langkah yang Dianjurkan
- Segera urus proses balik nama sertifikat ke nama ahli waris.
- Gunakan atau manfaatkan tanah/rumah warisan agar tetap produktif.
- Jangan biarkan lahan kosong tanpa kepengurusan administratif yang jelas.
Tujuan dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah tanah tidak produktif di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat pemerataan lahan serta mendukung program reforma agraria dan perumahan rakyat.
Penutup
Warga diimbau untuk segera mengambil tindakan terhadap tanah atau rumah yang diwariskan. Jangan sampai aset keluarga justru berakhir menjadi milik negara karena kelalaian dalam pengurusan. Gunakan, rawat, dan kelola lahan warisan sebagai bentuk tanggung jawab atas peninggalan generasi sebelumnya.
Sumber: Kementerian ATR/BPN, Kompas.com, Detik.com